Literasi TIK–Minggu 7

ASPEK SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, ETIKA DAN LEGAL

DALAM PENGGUNAAN INFORMASI

Aspek Etis dalam Penggunaan Informasi

Prinsip etis Immanuel Kant yaitu ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL. Netiquette berarti aturan sosial pada saat berada dalam jaringan. Selain itu, terdapat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berarti hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta yang dilindungi oleh copyrightCopyright melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin pengguna agar mengajukan izin penggunaan. Hak cipta meliputi hak untuk menghasilkan, mengadaptasi, mempublikasi, atau berkomunikasi. Pelanggaran hak cipta di internet dilakukan dengan menyalin material dari web, mengunduh material dari internet, menyebarkan material dari internet dengan e-mail, dan lain-lain tanpa izin pemilik.

Cybercrime merupakan suatu kejahatan dunia maya terhadap komputer dengan menggunakan sarana media elektronik internet, yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ciri-ciri dari cybercrime, yaitu terdapat penggunaan teknologi informasi dan alat bukti digital. Jenis-jenis cybercrime:

  • Cyberterorism
  • Cyberpornography
  • Cyber Harrasment
  • Cyber-stalking
  • Hacking
  • Carding (Credit Card Fund)
  • Phising
  • Dll

Cyberbullying adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk merugikan orang lain melalui dunia maya. Cyberbullying dianggap valid jika korban berusia di bawah 18 tahun atau yang belum dianggap dewasa secara hukum. Jika korban sudah berusia di atas 18 tahun, maka dianggap sebagai cybercrime. Bentuk-bentuk cyberbullying:

  • Flaming (perselisihan yang menyebar)
  • Harrasment (pelecehan)
  • Denigration (fitnah)
  • Impersonation (meniru)
  • Outing and trickery (penipuan)
  • Exclusion (pengucilan)
  • Cyber-stalking (penguntitan dunia maya)

Praktek cyberbullying yang sering dilakukan:

  • Missed call berulang-ulang
  • Mengirim e-mail berisi makian, hinaan, dsb
  • Menyebarkan gosip melalui sosmed
  • Mencuri identitas online
  • Menyebarkan gambar pribadi tanpa izin
  • Menggugah informasi atau video pribadi tanpa izin
  • Membuat blog berisi keburukan seseorang

Maka, untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia memberlakukan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 27, 28, dan 29. Hukum cyber ini sangat diperlukan untuk melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi negara, meningkatkan kepercayaan pasar, memberikan perlindungan terhadap data khusus yang bersifat pribadi, dan melindungi konsumen. Penanggulangan cybercrime dapat dilakukan dengan meningkatan sistem pengamanan jaringan komputer, meningkatan pemahaman serta kehalian aparatur penegak hukum mengenai cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime, menyimpan bukti cybercrime, selalu berperilaku sopan di dunia maya, dan menggunakan internet untuk tujuan positif.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *